Fraksi PPP DPRD Jawa Barat Dorong Penguatan Komunitas untuk Pengelolaan Sampah dari Hulu

Kota Bandung, BriliaNews.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Jawa Barat mendorong penguatan peran komunitas masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama melalui upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab persoalan sampah di Jabar yang semakin kompleks dan membutuhkan peran aktif pemerintah, masyarakat serta dunia usaha.

Hal itu merupakan
jawaban fraksi PPP atas pendapat gubernur yang disampaikan Uden Dida Efendi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah pada rapat paripurna di Gedung DPRD Prov. Jabar, Kota Bandung, Jumat (9/10/2026).

“F-PPP DPRD Jawa Barat menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Uden.

F-PPP DPRD Jawa Barat berpandangan komunitas masyarakat harus ditempatkan bukan sekadar sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam mengurangi dan mengelola sampah.

“Ranperda ini diharapkan bukan sekadar memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, melainkan membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu yang benar-benar mampu mengurangi timbunan sampah dan meringankan beban tempat pemrosesan akhir,” ucapnya.

Baca Juga  Keren! Kini Jabar Punya Tujuh Mal Pelayanan Publik

Uden mengatakan, F-PPP DPRD Jawa Barat berharap pengaturan Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah harus memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Meski demikian, koordinasi antar pemerintah daerah tidak boleh mengurangi tanggung jawab Pemprov Jabar dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.

Selain memperjelas kedudukan komunitas, F-PPP DPRD Jawa Barat juga mendorong agar Ranperda ini mengatur hak dan kewajiban secara seimbang. Komunitas perlu memperoleh kepastian hak atas pengakuan, pembinaan, fasilitasi, akses sarana dan prasarana, kemitraan, serta pengembangan kapasitas.

Di sisi lain, komunitas juga harus menjalankan kegiatannya secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dukungan yang diterima.

“Kami menilai pemberdayaan tidak boleh hanya membebankan kewajiban kepada komunitas untuk mengelola sampah. Pemerintah daerah juga harus memiliki tanggung jawab nyata dalam memberikan dukungan dan fasilitasi,” tegasnya.

Dalam aspek pembiayaan, F-PPP DPRD Jawa Barat menilai hibah, fasilitasi akses permodalan, pendampingan, dan penghargaan dapat menjadi instrumen untuk mendukung keberlanjutan kegiatan komunitas.

Baca Juga  Angkutan Lebaran 2022, KAI Daop 2 Bandung Terjunkan 395 Petugas Keamanan

Dukungan anggaran tersebut perlu diberikan secara selektif, transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja, khususnya kepada komunitas yang memberikan kontribusi nyata terhadap pengurangan sampah dan penguatan ekonomi sirkular.

“Kami turut mendorong keterlibatan dunia usaha, terutama produsen plastik dan produk berkemasan plastik, dalam pembiayaan pengelolaan sampah. Pelibatan tersebut perlu dibangun melalui skema kemitraan dan tanggung jawab produsen yang terukur agar beban pengelolaan sampah tidak hanya ditanggung pemerintah dan masyarakat,” ucapnya.

F-PPP DPRD Jawa Barat menegaskan pemberdayaan komunitas harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan pengolahan sampah berisiko tinggi, termasuk sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah elektronik, serta puing bangunan, harus memenuhi ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.

“Sebaliknya, kegiatan berisiko rendah seperti edukasi, pemilahan sampah, dan pengomposan rumah tangga tidak seharusnya dibebani prosedur birokrasi yang berlebihan,” pintanya.

F-PPP DPRD Jawa Barat berharap pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah dapat menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, memperjelas kewenangan, berpihak kepada masyarakat, serta dapat diterapkan secara efektif.

(Adi/adv)