Kota Bandung, BriliaNews.com – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong pemberdayaan komunitas sebagai strategi dalam pengolahan sampah. Usulan Komisi IV DPRD Jabar tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa, tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.
Dalam penjelasannya Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Fikri Hudi Oktiarwan menyampaikan, permasalahan sampah di Jabar telah mencapai taraf sangat kompleks seiring dengan laju pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pergeseran pola konsumsi masyarakat.
Ia menilai, akumulasi volume sampah yang tidak terkendali dan tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia, telah menimbulkan degradasi kualitas lingkungan, gangguan kesehatan, hingga penurunan kualitas hidup.
“Sayangnya selama ini, pendekatan pengelolaan sampah cenderung bersifat terpusat atau end-of-pipe yang menitikberatkan pada pembuangan akhir. Metode ini terbukti tidak efektif karena memiliki keterbatasan inheren terkait kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), kendala implementasi sanitary landfill, risiko pembentukan gas metana, hingga pencemaran air lindi (leachate) terhadap sumber air penduduk,” jelas Fikri pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jabar, Selasa (6/10/2026).
Kondisi inilah yang menuntut adanya transformasi menuju mekanisme desentralisasi, melalui pengurangan volume sampah langsung dari sumbernya (hulu), seperti rumah tangga, pasar, kampus, perkantoran, dan sektor komersial lainnya
Komisi IV menilai, pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah, hadir sebagai pendekatan strategis yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam rantai pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, dan pengolahan sampah.
Model ini berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan, mereduksi beban TPA secara signifikan, dan menciptakan nilai ekonomi sirkular melalui kegiatan daur ulang.
Nilai gotong royong yang menjadi kearifan lokal masyarakat Jawa Barat juga menjadi modal sosiologis yang kuat untuk menggerakkan kelembagaan komunitas seperti bank sampah, kelompok swadaya masyarakat, dan koperasi lingkungan.
“Meskipun regulasi pengelolaan sampah di tingkat pusat dan daerah telah tersedia, namun belum terdapat aturan yang secara spesifik memfokuskan pada pemberdayaan komunitas sebagai instrumen utama penurunan volume sampah di tingkat provinsi,” katanya.
Untuk itu, diperlukan sebuah Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan yuridis yang kuat agar Pemerintah Provinsi Jabar dapat menyusun program, mengalokasikan anggaran, serta mengimplementasikan pengolahan sampah pada level komunitas secara sah dan berkelanjutan.
Meski Provinsi Jabar sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah tersebut, belum memberikan pengaturan yang secara khusus mengakomodasi pengakuan, pemberdayaan, pembinaan, penguatan kelembagaan, pemandirian, dan dukungan terhadap komunitas yang berperan dalam pengelolaan sampah.
Oleh karena itu, Komisi IV merekomendasikan model Perda yang secara khusus mengatur pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah.
“Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap keberadaan komunitas, memperkuat kedudukannya sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah, meningkatkan kapasitas dan kemandirian komunitas, memperluas akses terhadap kemitraan, pendanaan, serta dukungan sarana dan prasarana, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media, dan pemangku kepentingan lainnya,” tutur Fikri.
Sebagai tindak lanjut atas usulan Ranperda ini, pada agenda Rapat Paripurna selanjutnya tanggal 9 Oktober 2026, Gubernur akan menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.
(Adi/adv)






