banner 970x250

Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Aturannya

Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Aturannya
Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Aturannya

Bandung, Beilianews.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menetapkan masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran, yaitu mulai Kamis (22 April 2021) hingga Senin (24 Mei 2021) mendatang.

Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021 lalu. Sedangkan masa peniadaan mudik berlaku pada 6 -17 Mei 2021 sesuai SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh warga Kota Bandung terkait larangan mudik. Berikut aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga  Menkes Budi Gunadi : PMK Tidak Menular ke Manusia
  1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Baca Juga  Sejak 22 Sampai 29 April 2022, 1,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Perlu diketahui, setiap pelanggar terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/ atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Afria)