Kota Bandung, BriliaNews.com – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD provinsi Jawa Barat (Jabar) jalan Diponegoro kota Bandung, Rabu (30/4/2025).
Salah satu agendanya ialah penyampaian nota pengantar Gubernur atas usulan dua Ranperda, yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dipimpin oleh Ketua DPRD provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna, penyampaian nota pengantar ini sebagai tindak lanjut atas Surat Gubernur tertanggal 18 Maret 2025, mengenai permohonan pembahasan Ranperda pada Semester I tahun 2025 yang telah disepakati DPRD Prov. Jabar untuk dibahas di Semester I 2025 melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Prov. Jabar.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, dalam penyampaiannya mengungkapkan, sebelumnya telah ada beberapa peraturan yang mengatur tentang pengelolaan dan pertambangan, seperti UU No. 4 Tahun 2009 yang diubah melalui UU No. 3 Tahun 2020, serta Perpres No. 55 Tahun 2022.
Sebelum Perpres No. 55 Tahun 2022 diterbitkan, Pemerintah Daerah Prov. Jabar juga sudah memiliki Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Namun Perda ini masih memiliki beberapa kelemahan dalam implementasinya, antara lain adanya tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi pasca terbitnya UU No. 3 Tahun 2020, yang mengonsolidasikan banyak kewenangan pertambangan kembali ke Pemerintah Pusat,” jelas Erwan.
Hal ini berimplikasi pada beberapa ketentuan dalam Perda menjadi kurang relevan dan sulit diterapkan.
Selain itu, tambah Erwan, Perda tersebut juga cenderung kurang mengakomodasi aspek perlindungan lingkungan secara rinci, padahal pertambangan beresiko besar terhadap degradasi lingkungan.
“Selain itu dari sisi teknis, Peraturan ini juga belum mengatur mekanisme pengawasan yang kuat terhadap aktivitas tambang ilegal, serta tidak memuat insentif yang cukup bagi pelaku usaha yang menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan,” tutur Erwan.
Ia mengungkapkan, Jabar memiliki potensi sumber daya mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Jabar yang berada di Pulau Jawa sangat dipengaruhi oleh penunjaman Lempeng Indo-Australia ke bawah Lempeng Euarasia.
Kondisi ini menyebabkan Jabar tersusun atas batuan yang bervariasi, baik berupa batuan sedimen, batuan beku, maupun batuan piroklastik yang dihasilkan oleh aktivitas magmatisme serta sedimentasi yang berumur.
Adapun potensi sumber daya mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di beberapa kabupaten di Jabar adalah andesit, bond clay, basalt, batu apung, batu kapur, belerang, bentonit, feldspar, fosfat, gipsum, kaolin, lempung, marmer, obsidian, oker, pasir kuarsa, perlit, sirtu, tras, dan zeolit.
“Oleh karena itu Perda No. 2 Tahun 2017 perlu direvisi untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, agar bisa berfungsi secara optimal dalam mengelola sektor pertambangan di Jawa Barat,” tutup Erwan.
Pewarta : Adi






