Kota Bandung, BriliaNews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung. Sebab, lahan masjid tersebut diketahui berstatus wakaf, sehingga bukan merupakan aset Pemda Provinsi Jawa Barat.
Kejelasan status lahan Masjid Raya Bandung diketahui setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung, menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung, dikelola oleh ahli waris yang mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung.
Hal itu menimbulkan konsekuensi bahwa Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset Pemda Provinsi Jawa Barat.
“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” kata Dedi Mulyadi, Rabu (7/1/2026).
Setelah tak lagi dibiayai Pemda Provinsi Jawa Barat, pengelola Masjid Raya Bandung kini mengupayakan sendiri pemasukan untuk membiayai operasional masjid. Dedi Mulyadi yakin, pengelola Masjid Raya Bandung bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan.
Ia pun berterima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung. “Saya berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik,” ucapnya.
(Ida)






