Kota Bandung, BriliaNews.com — Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berinovasi kembangkan Jalan Penyeberangan Pintar Terintegrasi AI (JAPATI), yaitu sistem penyeberangan jalan cerdas yang mengintegrasikan kecerdasan buatan (artificial intelligence), computer vision, dan sensor untuk menyesuaikan durasi penyeberangan serta memberikan peringatan dini terhadap potensi bahaya kendaraan.
Dikembangkan sejak 2024, inovasi ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pejalan kaki, termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
JAPATI diperkenalkan dalam rangkaian UPI Sustainable Development Expo & Seminar bertajuk “Empowering Innovation for Sustainable Development: Connecting Research to Industry and Society” di Gedung Achmad Sanusi UPI, Kamis (22/10/2026), hari kedua penyelenggaraan kegiatan.
JAPATI dikembangkan oleh tim yang dipimpin dosen Program Studi Teknik Komputer UPI, M. Taufik Dwi Putra, S.Tr.Kom., M.T.I., dengan bidang ilmu jaringan komputer dan image processing.
Tim pengembang terdiri atas Anugrah Adiwilaga, Munawir, Deden Pradeka, Triana Lestari, dan M. Hilmil Muchtar Aditya P. Pengembangan inovasi ini juga melibatkan empat mahasiswa, yaitu Rhyno Fairuz Melin, Nur Adi Supriyantomo, Muhammad Zaki Fadilah, dan Raden Farhan Rizki Septrian.
“Pengembangan JAPATI berangkat dari kebutuhan akan fasilitas penyeberangan yang dapat merespons kondisi lalu lintas dan perbedaan kebutuhan mobilitas pengguna jalan. Tidak semua pejalan kaki memiliki kecepatan berjalan yang sama. Kelompok tertentu, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas, dapat memerlukan waktu lebih panjang untuk menyeberang,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, kebutuhan tersebut relevan dengan kondisi keselamatan lalu lintas di Indonesia.
Berdasarkan publikasi Korlantas Polri pada 18 Juni 2026, tercatat 158.508 kejadian kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025, meningkat 7.602 kejadian atau sekitar 5,04 persen dibandingkan dengan 150.906 kejadian pada 2024.
Pada periode yang sama, jumlah korban meninggal dunia turun dari 26.839 orang pada 2024 menjadi 24.296 orang pada 2025, atau berkurang sekitar 9,47 persen. Data ini mencakup kecelakaan lalu lintas secara keseluruhan, bukan khusus kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki.
Dalam konteks global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa lebih dari separuh kematian akibat kecelakaan lalu lintas melibatkan pengguna jalan rentan, termasuk pejalan kaki, pesepeda, dan pengendara sepeda motor.
“WHO juga menekankan pentingnya infrastruktur dan sistem transportasi yang mempertimbangkan keselamatan berbagai kelompok pengguna jalan,” tutur Taufik.
Sistem Adaptif dan Peringatan Dini
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, JAPATI dirancang melalui empat tahapan utama, yaitu mendeteksi kondisi area, mengenali karakteristik penyeberang, menyesuaikan waktu penyeberangan, dan memberikan peringatan terhadap potensi bahaya.
Pada tahap awal, sensor menginisiasi proses penyeberangan dan sensor laser mengukur lebar lintasan.
Kamera kemudian menangkap citra pejalan kaki untuk diproses menggunakan model kecerdasan buatan.
Hasil deteksi digunakan untuk mengidentifikasi kategori pengguna dan menentukan penyesuaian durasi penyeberangan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan.
Dalam materi pengembangan produk, kelompok rentan dirancang memperoleh tambahan waktu penyeberangan sekitar 5–10 detik.
Sistem juga dapat menambahkan waktu ketika masih mendeteksi pejalan kaki di area penyeberangan.
Meski demikian, durasi tersebut memiliki batas maksimum agar fase penyeberangan tidak berlangsung tanpa batas.
“Kita punya beberapa kelas yang akan menentukan penambahan waktu untuk ditambahkan di dalam area penyeberangan itu sendiri,” jelas Taufik saat memaparkan mekanisme kerja JAPATI.
Selain menyesuaikan durasi, JAPATI dilengkapi early warning system (EWS) yang menggunakan sensor radar untuk memantau kecepatan kendaraan yang mendekati area penyeberangan.
“Ketika kondisi memenuhi kriteria bahaya yang ditentukan, sistem dirancang mengaktifkan peringatan melalui pengeras suara dan lampu strobo. Fitur ini bertujuan memberikan informasi kepada pejalan kaki agar lebih waspada terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya,” tuturnya.
JAPATI juga memiliki pencahayaan otomatis yang merespons kondisi lingkungan dengan tingkat pencahayaan rendah. Sistem dirancang menggunakan panel surya sebagai sumber energi sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada pasokan listrik dari jaringan.
Parameter yang diperhatikan dalam rancangan sistem mencakup karakteristik pejalan kaki, lebar jalan, kecepatan kendaraan, durasi penyeberangan, dan kondisi pencahayaan.
Namun, kemampuan sistem mengenali kelompok pengguna, ketepatan pengaturan waktu, serta efektivitas peringatan perlu terus dievaluasi melalui pengujian terukur. Dampaknya terhadap pengurangan kecelakaan belum dapat disimpulkan tanpa hasil evaluasi lapangan yang memadai.
Estimasi Biaya dan Proses Sertifikasi
Menurut Taufik, biaya penyediaan fasilitas penyeberangan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengembangan JAPATI.
Ia mengungkapkan, biaya produksi JAPATI diperkirakan sekitar Rp40 juta untuk satu titik penyeberangan.
Sebagai pembanding, tim menemukan referensi biaya perangkat penyeberangan konvensional mulai sekitar Rp80 juta dan mencapai lebih dari Rp200 juta pada sejumlah pengadaan.
“Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan referensi yang ditelaah tim, bukan hasil perbandingan biaya dengan spesifikasi, komponen, dan kondisi pemasangan yang sepenuhnya setara. Karena itu, perbandingan biaya perlu dikaji lebih lanjut dengan memperhitungkan kebutuhan instalasi, pemeliharaan, penggantian komponen, dan biaya operasional,” tegasnya.
Taufik mengatakan, pengembangan JAPATI telah melalui uji coba, tetapi pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan tetap menjadi tahapan penting sebelum implementasi lebih luas. Taufik menjelaskan bahwa tim harus mempelajari standar yang berlaku dan memastikan fungsi alat karena teknologi ini berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.
Salah satu regulasi nasional yang relevan untuk diperhatikan dalam konteks alat pengendali dan pengaman pengguna jalan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, yang tercatat berstatus berlaku.
Pada 2026, tim memprioritaskan proses sertifikasi produk di dalam negeri melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (BBSPJIBBT).
Tim juga menyiapkan pemenuhan persyaratan penandaan CE untuk membuka peluang pemasaran ke luar negeri. Sertifikasi tersebut masih menjadi target pengembangan dan belum dinyatakan selesai.
Dari sisi kekayaan intelektual, Taufik menyampaikan bahwa tim telah memperoleh status granted untuk satu paten sederhana dan satu desain industri. Pengajuan perlindungan kekayaan intelektual lainnya masih direncanakan atau berproses.
Tim juga menjajaki peluang kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung untuk implementasi lebih lanjut. Komersialisasi JAPATI ditargetkan menjadi agenda pengembangan pada 2027, bergantung pada penyelesaian persyaratan teknis, sertifikasi, dan kesiapan kerja sama dengan mitra.
Pengembangan Berlanjut pada Keamanan dan Ketahanan
Pengembangan berikutnya diarahkan pada peningkatan keamanan, ketahanan perangkat, serta penyesuaian teknologi terhadap kebutuhan lokasi pemasangan. Menurut Taufik, perangkat untuk penerapan di lapangan direncanakan dipasang pada ketinggian sekitar empat meter, dengan penyesuaian terhadap lebar jalan dan kondisi lokasi.
“Harapan saya, alat ini benar-benar bisa dipakai, benar-benar bisa diaplikasikan di banyak titik,” ujar Taufik.
Taufik berharap JAPATI dapat diterapkan di lebih banyak lokasi setelah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan. Sebelum itu, pengujian perlu mencakup akurasi deteksi, konsistensi pengaturan waktu, keandalan peringatan, ketahanan perangkat terhadap kondisi lingkungan, serta kesesuaian pemasangan dengan karakteristik jalan.
Sebagai inovasi yang memadukan teknologi digital, energi surya, dan kebutuhan keselamatan pengguna jalan, JAPATI berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), terutama SDG 3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDG 7 tentang Energi Bersih dan Terjangkau, SDG 9 tentang Industri, Inovasi, dan Infrastruktur, serta SDG 11 tentang Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan.
Ke depan, pengujian lapangan, pemenuhan standar teknis, evaluasi terukur, serta pengembangan kerja sama dengan pemerintah dan industri menjadi tahapan penting untuk menilai kesiapan JAPATI sebelum diterapkan secara lebih luas.
“Pengembangan ini juga menjadi bagian dari upaya menghubungkan hasil riset perguruan tinggi dengan kebutuhan masyarakat serta peluang pemanfaatannya dalam pengembangan transportasi cerdas,” tutup Taufik.
(*)






