Cemari DAS Cilamaya Karawang, 18 Perusahaan Industri Dikenakan Sanksi

Kab. Karawang, BriliaNews.com –
Sebanyak 18 perusahaan industri di kabupaten Karawang dikenakan sanksi tegas, karena terbukti membuang limbah ke sungai Cilamaya sehingga mengakibatkan pencemaran di DAS Cilamaya.

Hal itu dikatakan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, ketika meninjau Bendung Barugbug di Kabupaten Karawang, Selasa (7/11/2023).

Bey menyatakan pengendalian pencemaran lingkungan dan upaya pemulihan kualitas air Sungai Cilamaya, akan terus dilakukan termasuk dengan pembinaan dan pengawasan yang intensif terhadap sumber pencemaran industri.

“Maka kita harus sering melihat kondisi ini, jangan sampai masyarakat dirugikan. Selain itu juga edukasi dan pengawasan yang lebih ketat lagi pada perusahaan-perusahaan,” ungkap Bey.

Baca Juga  Sekda Jabar Sebut UMKM Perlu Tingkatkan Literasi Digital

Saat ini kata Bey Machmudin masih ada aliran sungai yang tercemar dilihat dari Bendung Barugbug, yang sumber airnya berasal dari Sungai Cilamaya.

“Saya ke Bendung Barugbug karena ada laporan dari masyarakat kalau DAS Cilamaya hitam dan bau. Jadi saya datang ke sini untuk melihat,” ungkap Bey.

Dari hasil pantauan, pencemaran terutama berasal dari (limbah) domestik rumah tangga, peternakan, industri, dan pertanian disamping limbah induatri. Ini kadarnya sudah berbahaya untuk air sungai.

Baca Juga  Pemkot Bandung Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Curah

“Saya minta ke DLH, tugasnya pertama adalah mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai dan melakukan pengawasan pada perusahaan yang memiliki izin serta melakukan tindakan hukum,” imbuh Bey.

DAS Cilamaya dengan luas sekitar 609 kilometer persegi, termasuk ke dalam wilayah Sungai Citarum yang mengalir dan bermuara ke Laut Jawa.

DAS Cilamaya terletak di tiga kabupaten, yaitu bagian hulu di Subang, Purwakarta, sedangkan bagian hilir di Karawang, dan sebagian kecil Subang.

Editor ; Afrida