Sopir Bus Kecelakaan Subang Jadi Tersangka, Bey Machmudin: Hormati Proses Hukum

Kota Bandung, BriliaNews.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung terkait penetapan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Subang beberapa waktu lalu.

“Kami menghormati proses hukum, dan tentunya ini harus ada kejelasan hukum terkait dengan pelanggaran seperti itu,” kata Bey di Kota Bandung, Kamis (16/5/2024).

Bey mengatakan, Pemda Provinsi Jabar saat ini sudah dalam posisi yang profesional dalam menangani kecelakaan itu.

Baca Juga  Bey Machmudin Silaturahmi dengan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Jabar

“Kami lebih konsentrasi pada evaluasi terkait study tour-nya dan juga keselamatan atau penyembuhan dari para korban. Kami akan fokus pada itu,” ucap Bey.

Sebelumnya, Bey sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing. 

Baca Juga  Tingginya Animo Masyarakat Mendaftarkan Putra/ Putrinya di Hari Pertama Pendaftaran SPMB Tahap 1

Adapun SE yang telah diterbitkan itu masih bersifat imbauan dan akan terus dikaji.

Pemda Provinsi Jabar melalui Dinas Perhubungan Jabar, juga akan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji laik jalan atau KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi. 

(Ida)