Jakarta, BriliaNews.com – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur sekolah di Bulan Ramadhan Tahun Pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama
Republik Indonesia, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2025; Nomor 2 Tahun 2025;
Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 20 Januari 2025.
Pada Surat Edaran Bersama tersebut, sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang
dilaksanakan di
sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, diatur sebagai berikut :
Pada Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian, pada tanggal 6 – 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan, diharapkan para siswa, baik Muslim maupun Non Muslim, melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan
melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Selanjutnya, pada tanggal 26-28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan
pendidikan keagamaan.
Selama libur ldulfitri, peserta didik
diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan
keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
(Adi)






