Kota Bandung, BriliaNews.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha.
Ranperda ini diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jabar dan mempermudah para investor atau pelaku usaha yang akan berusaha atau berinvestasi di Jabar.
“Baik itu investor atau pelaku usaha menengah ke bawah maupun menengah keatas,” kata Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Hilal Hilmawan, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, Ranperda ini juga bisa memberikan kepastian hukum untuk para investor, agar para investor nyaman dalam berinvestasi atau berusaha di Jabar.
“Terus memberikan kepastian hukum untuk mereka (pelaku usaha), agar mereka nyaman berinvestasi dan berusaha di Jawa Barat,” katanya.
Ditargetkan Ranperda Investasi dan Kemudahan Berusaha ini selesai pada 28 Februari 2025. Progres Ranperda tersebut, tinggal dibahas pasal perpasal.
“Tinggal pendalaman isi dari Ranperda tersebut. Makanya kita bahas pasal per pasal, dan hari ini baru beberapa pasal yang dibahas. Besok akan kita lanjutkan lagi,” tegas Hilal Hilmawan.
Untuk jumlah pasal ada 69, tetapi jumlah tersebut belum pasti mengingat masih dalam proses pembahasan. Sehingga bisa saja jumlah pasal berkurang atau bertambah.
Pembahasan Sempat Alot
Hilal Hilmawan mengakui pembahasan sempat alot, khususnya pasal terkait mendayagunakan lahan tidak produktif.
Ada kekhawatiran dari anggota Pansus II jika point tersebut akan menjadi celah, disalahgunakan atau dimanfaatkan.
“Iya tadi lebih kepada insentif yang akan diberikan ya. Insentif yang akan diberikan kepada para pelaku usaha di Jawa Barat. Nah, makanya tadi ada perdebatan sangat sengit sekali. Termasuk lahan yang tidak produktif dikhawatirkan dimanfaatkan, disalahgunakan,” ucap dia.
(Adi)






