Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Didesak Pantau Kajati Jabar

Jakarta, BriliaNews.com – Penasihat hukum Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Bandung Zoo, Zanuar Zain Yutama, SH. desak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
mecermati langkah Kajati Jabar dalam kasus penyitaan aset Bandung Zoo. Pasalnya baru baru ini oknum dari Taman Safari Indonesia, John Sumampouw mengaku dititipin aset aset sitaan Kajati tersebut.

“Ini kan mencurigakan. Masa aset yang disita dititipkan ke perorangan”, ujar Zain, Selasa (8/7/2025).

Menurut Zanuar
sebelumnya pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo, juga sudah melayangkan surat kepada Kajati Jabar yang isinya permohonan pengelolaan titipan barang bukti yang disita tersebut. Menurutnya YMT sebagai institusi yang mendiami tempat tersebut dan memegang izin lembaga konservasi, lebih tepat untuk dititipi barang bukti tersebut.
Kalaupun tidak pada YMT, sebenarnya yang juga layak adalah SPMD, karena mereka adalah pelaku yang menjaga dan merawat satwa serta lingkungan di tempat itu.

Baca Juga  106 Anak Panti Sosial Jabar Dapat Sertifikat Kompetensi Barista

“Ini kan menjadi aneh, kenapa tiba-tiba kejaksaan memberikan penitipan barang bukti ini pada individu. Apalagi saudara John Sumampouw itu tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan Bandung Zoo. Beliau adalah mantan pengurus YMT yang akta nya pun sudah tidak berlaku”, papar Zain.

Padahal menurut Zain, didalam struktur kejaksaan ada bagian barang bukti dan tahanan yang berwenang menjaga aset sitaan. Bukannya negara malah memberikan pada individu.

Baca Juga  7 Tips Beli Tiket KA Jarak Jauh Libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024

Ia meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk memeriksa dan mengkaji keputusan kejaksaan tinggi Jawa Barat, yang menyerahkan barang bukti sitaan kepada John Sumampouw.

“Pasalnya baru baru ini John Sumampouw dengan lantang mengaku dititipkan sitaan oleh Kejati Jawa Barat tersebut. Tanpa menunjukkan bukti. Ini mencurigakan, setau saya yang di kejaksaan itu aturannya ada izin untuk menduduki, bukan untuk menerima titipan sitaan. Ada apa ini?”, tegasnya.

(Ida)