Jakarta, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) prihatin atas tingginya angka ketidakhati-hatian di perlintasan sebidang, yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Ketidakhati-hatian ini sering kali berujung pada kecelakaan yang membahayakan bahkan merenggut nyawa.
Executive Vice President of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji menegaskan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus segera ditutup oleh pemerintah atau pemerintah daerah (pemda) demi menjaga keselamatan bersama, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ia mengungkapkan pada 2023 KAI berhasil menutup 123 perlintasan sebidang, jumlah ini meningkat menjadi 309 perlintasan di 2024. Sedangkan di tahun 2025 hingga Juni, KAI berhasil menutup 187 perlintasan sebidang yang tidak berizin.
“Kami terus fokus untuk menutup perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan mengurangi potensi bahaya akibat ketidakhati-hatian di perlintasan tersebut,” ungkap Agus, Jumat (22/8/2025).
Agus menyebut KAI berkomitmen untuk terus memperkuat langkah-langkah pengamanan di perlintasan kereta api, termasuk penutupan perlintasan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Selain itu, KAI juga akan meningkatkan sosialisasi keselamatan dan bekerja sama dengan pihak berwenang, untuk mengurangi potensi bahaya akibat ketidakhati-hatian pengguna jalan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi permasalahan ini. Keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
“KAI mengajak seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk lebih peduli terhadap keselamatan, mengikuti regulasi yang berlaku, serta mendukung upaya KAI dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan nyaman,” ucap Agus.
(Ida)






