Pemprov Jabar Tutup Tambang Bermasalah dan Moratorium Perumahan Rawan Banjir di Jawa Barat

Kota Bandung, BriliaNews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menutup tambang bermasalah dan memberlakukan moratorium pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir.

Kebijakan ini ditempuh untuk menghentikan kerusakan lingkungan, menekan ketimpangan wilayah tambang, serta mengendalikan alih fungsi lahan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.

Hal ini dikataka Dedi Mulyadi usai menghadiri rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait dan pengembang perumahan se-Jawa Barat, di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).

“Problemnya kan lingkungan yang akut dan tambang yang tidak terkelola dengan baik. Serta dana pengelolaan pajak tambangnya tidak kembali ke wilayah tambang. Sehingga daerah-daerah yang menjadi tempat penambangan menjadi daerah kumuh, tertinggal pendidikannya dan infrastrukturnya rusak. Ini yang akan segera saya benahi,” ujarnya.

Baca Juga  Penjabat Gubernur Bey Machmudin Tarawih di Masjid Tertua di Bandung

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengubah skema distribusi manfaat tambang. Ke depan, pajak tambang wajib memberikan dampak nyata bagi wilayah terdampak.

“Sehingga ketika tambang dibuka, maka pajak tambangnya itu harus masuk 60 persen untuk kepentingan pembangunan di wilayah tambang itu berada,” kata KDM.

Selain sektor pertambangan, Dedi Mulyadi juga menyoroti pembangunan perumahan tapak yang dinilai memperparah banjir di berbagai wilayah.

Ia menegaskan pembangunan perumahan di kawasan berpotensi banjir, tidak akan lagi diberi izin.

“Untuk pembangunan perumahan kita kan tahu banjir yang sekarang terjadi rata-rata karena perumahan. Nah, kalau sekarang banjir karena perumahan apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Pemdaprov Jabar mendorong pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan. Salah satu opsi yang disorot adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang sebagai rumah vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga  Targetkan 40 Juta Wisatawan Tahun 2022, Jabar Gelar 50 Agenda Besar

“Kalau Meikarta kan sudah dibangun, itu tinggal mengisi, apartemennya kosong-kosong dan itu jalannya lebar-lebar. Kalau Meikarta bisa menampung 100 ribu orang di situ maka kita sudah menyelamatkan sekitar barangkali hampir 50 ribu hektare sawah,” ungkapnya.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemdaprov Jabar saat ini menerapkan moratorium pembangunan perumahan, sambil menunggu kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Rekomendasi resmi ditargetkan keluar pada Februari 2026.

“Tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan,” tegasnya.

(Ida)