Kota Bandung, BriliaNews.com – Sebanyak 63 bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur, ditertibkan pada Rabu (24/6/2026). Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung, untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penataan kawasan yang sebelumnya telah diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.
“Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan,” ujar Farhan.
Ia memastikan, Pemerintah Kota Bandung mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penertiban. Namun, bangunan yang berdiri di atas trotoar tetap harus ditertibkan karena melanggar aturan.
Selain itu, sesuai ketentuan, tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi bangunan liar tersebut.
“Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Satpol PP, perangkat kewilayahan, dinas terkait, Forkopimcam, hingga unsur RT dan RW.
Ia menyebut, mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik, setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah.
“Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar,” ujar Bambang.
(Adi)






