OJK Jatuhkan Sanksi Kepada Pelanggar Aturan di Pasar Modal Terkait Emiten DSSA, BREN, dan CUAN

Jakarta, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di Pasar Modal yang terkait dengan tiga emiten di Pasar Modal Indonesia, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Direktorat Komunikasi Publik, Sekar Putih Djarot menjelaskan, sangsi tersebut dijatuhkan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 s.d. 2026 serta proses penawaran umum BREN dan CUAN.

Berdasarkan pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi, melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan Efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek,” jelas Sekar, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga  Tingkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ini yang Dilakukan OJK Jabar

Sementara terkait pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.

Berdasarkan hasil pemeiksaan tersebut, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Selain itu, OJK juga menemukan fakta berupa keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN dan CUAN.

Baca Juga  Terima Petugas SE2026, Wakil Gubernur Jawa Barat Ajak Masyarakat Jawa Barat Berpartisipasi

“Atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN),” jelas Sekar.

Sebagai informasi, pengenaan sanksi di Pasar Modal tidak hanya dilakukan kali ini saja tetapi telah dilakukan OJK dan SRO sejak Januari sampai Oktober 2026 dan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal.

Hingga saat ini sudah ada 835 pihak yang terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK.​

(rel/adi)