Melalui Ranperda, Pansus XXI DPRD Jabar Dorong Penguatan Komunitas Pengelola Sampah Berbasis Rumah Tangga

Kab. Karawang, BriliaNews.com – Panitia Khusus (Pansus) XXI DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong kesadaran dan semangat tinggi dari masyarakat, berkaitan dengan pengelolaan sampah mandiri. Terlebih bagi kelompok masyarakat yang telah berinisiatif mengelola sampah rumah tangga, khususnya pengolahan sampah organik melalui budidaya maggot.

Ketua Pansus XXI DPRD Provinsi Jawa Barat, Tom Maskun menjelaskan, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kontribusi pengolahan sampah mandiri masih berada di angka sekitar 0,5 persen dari total volume sampah di Kabupaten Karawang.

Namun demikian Ia menekankan, langkah ini menunjukkan adanya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang dalam hal ini sejalan dengan pembentukan kebijakan tentang pengelolaan sampah.

“Paling tidak kita sudah bisa menangkap kesadaran dan semangat masyarakat bagaimana mengolah sampah berbasis rumah tangga, khususnya sampah organik untuk budidaya maggot.

Baca Juga  Sampah di Sanur Kauh Tidak Berbau, Amanda Ingin Terapkan di Jabar

Maggot ini bukan sekadar budidaya, tapi niat utamanya adalah memutus mata rantai sampah, agar selesai di sumbernya,” ujar Tom Maskun usai melakukan kunjungan kerja ke Greenday Maggot BSF Farm di Kabupaten Karawang, Selasa (20/10/2026).

Lebih lanjut, Tom mengatakan budidaya maggot tidak hanya berfungsi untuk mengurangi volume sampah, tetapi juga menghasilkan produk turunan bernilai ekonomis seperti pakan ternak/ikan serta Pupuk Organik Cair (POC).

Kendati demikian, Ia menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi komunitas saat ini, yakni minimnya permodalan dari pemerintah serta hambatan terkait perizinan dan legalitas produk untuk pemasaran yang lebih luas.

Baca Juga  Perbaikan Traffic Light di Kawasan Dago Ditargetkan Selesai Dalam Tiga Pekan

Oleh karena itu, Pansus XXI saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk memberikan payung hukum yang kuat.

Tom mengungkapkan, Ranperda tersebut berfokus pada empat poin utama yaitu harmonisasi regulasi, kejelasan kewenangan, legalitas komunitas, serta dukungan pemerintah.

Melalui Raperda ini, DPRD Jabar berharap fungsi pemerintah provinsi dapat lebih optimal dalam memberdayakan masyarakat, membangun edukasi lingkungan, serta menjadikan pengelolaan sampah dari sumbernya sebagai gerakan bersama untuk mengurangi beban volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Dengan dibentuknya ranperda ini diharapkan kontribusi masyarakat lebih masif sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Apalagi ada peraturan yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah yang baik dan benar,” pungkasnya.

(adv/adi)