Pelaku Vandalisme di Kota Bandung Dibawa ke Meja Hijau

Kota Bandung, BriliaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandung dan Tim Prabu Polrestabes Bandung, menindak tegas pelaku vandalisme yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial serta mencoret – coret dinding bangunan milik warga.

Para pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, vandalisme merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan.

Baca Juga  UPI Renovasi Rumah dan Berikan Penerangan Bagi Warga di Bandung Barat

Untuk itu, kata Mujahid pihaknya tidak akan toleran terhadap tindakan yang merusak fasilitas umum. Karena itu, tindakan tegas kepada para vandal akan terus ditegakkan guna memberikan efek jera.

“Kita tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme,” ujarnya.

Para pelaku vandalisme dipidana dengan denda Rp250.000 subsider 1 bulan kurungan, dan barang bukti cat semprot 11 kaleng berbagai merk dan 3 buah spidol disita. Terdakwa juga diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000

Baca Juga  Kunker ke NTB, Ridwan Kamil Promosi Desa Digital

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Editor  : Afrida