Tertemper Orang, Daop 2 Bandung Terus Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur KA

Kota Bandung, BriliaNews.com – Seorang pria mengalami luka berat akibat menemper kereta yang sedang melintas, di KM 165 petak jalan Kiaracondong – Gedebage kota Bandung.

Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Ayep Hanapi membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ayep menuturkan, Kereta Api Mutiara Selatan (KA 86) tertemper orang, Kamis malam (14/11/2024), pukul
20.18 WIB.

Korban laki-laki mengalami luka berat dan ditangani oleh Polsek Cinambo, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung, PMI, serta Railfans Edan Sepur.

“Akibat adanya kejadian ini, masinis KA Mutiara Selatan sempat melakukan BLB (Berhenti Luar Biasa) di Stasiun Gedebage, untuk memeriksa kondisi lokomotif dan rangkaian sehingga perjalanan kereta api mengalami keterlambatan 6 menit,” kata Ayep, Kamis (14/11/2024).

Setelah dinyatakan aman oleh petugas kata Ayep, KA Mutiara Selatan dapat melanjutkan perjalanan kembali.

“Kami sangat menyangkan adanya kejadian ini. Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya, namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Baca Juga  Jelang Libur Panjang Kenaikan Isa Al-masih Pekan ini, 55% Tempat Duduk Kereta yang Disediakan KAI Daop 2 Bandung Telah Terjual

Ayep menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas dijalur rel, namun masih banyak masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun. Hanya petugas yang dapat melakukan aktivitas di jalur kereta, untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Ayep.

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, tambah Ayep, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI.

Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.

Baca Juga  KA Pasundan Tertemper Sepeda Motor, KAI Daop 2 Bandung Himbau Pengguna Jalan Patuhi Aturan di Perlintasan Sebidang

Ayep mengatakan, sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif setiap melewati pintu perlintasan ataupun terdapat bahaya yang menghalangi didepannya.

Selain itu, sesuai standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

KAI juga secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Banyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko,” ungkapnya.

“PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut,” tutup Ayep.

Editor  : Adi