Kota Bandung, BriliaNews.com –
Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Prof Dr M Solehuddin, memaparkan kelemahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 2003) dan usulan aspek – aspek yang perlu diatur dalam perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pada Seminar Nasional bertema “Kajian Kritis Isu-isu Strategis dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional: Usulan Perubahan UU Sisdiknas Model Kodifikasi” di FPEB Universitas Pendidikan Indonesia Jalan Setiabudhi Kota Bandung, Senin (9/6/2025).
Menurut Prof. Dr M Solehuddin yang juga Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), banyak dalam UUSPN 2003 mengalami perubahan, relatif sudah usang dan terdisrupsi oleh pemahaman baru di era perubahan cepat.
Konsep, misi dan fungsi Dikdasmen juga tidak diatur secara jelas dalam UUSPN. Undang-Undang tersebut hanya mengatur kelembagaannya (Pasal 17 dan 18), sehingga tujuan, konten kurikulum, pembelajaran, dan profil lulusan “dilepaskan” begitu saja kepada penyusun kurikulum.
UUSPN 2003 juga kurang responsif terhadap kehidupan global dan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Pengaturan jalur pendidikan yang terpisah-pisah (formal, nonformal, dan informal) pun, menghambat pengembangan model pendidikan yang lebih holistik.
“Tidak hanya itu, ketentuan dalam UUSPN 20/ 2003 juga tidak mengatur pentingnya harmonisasi antara standar pendidikan, kurikulum, dan asesmen untuk peningkatan mutu proses pembelajaran,” jelasnya.
Untuk itu, ISPI menyampaikan usulan yang perlu diatur dalam ketentuan UUSPN, diantaranya desentralisasi dan otonomi pendidikan dan pembiayaan pendidikan.
Dari aspek desentralisasi dan otonomi pendidikan, ISPI mengusulkan
semua jenis dan jenjang pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/ kota, dan satuan pendidikan.
Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menyusun kurikulum lokal, pendidikan dan pelatihan guru, mengelola infrastruktur, lahan dan bangunan serta merekrut guru dan membiayai operasional sekolah.
“Kami juga mengusulkan agar sekolah menjadi satuan pendidikan otonom yang dipimpin oleh kepala sekolah profesional dan didukung oleh guru-guru kompeten dengan manajemen berbasis kinerja,” ujarnya.
Terkait pembiayaan pendidikan kata
Solehuddin, ISPI mengusulkan agar pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pendanaan untuk manajemen pendidikan nasional, kurikulum nasional, peningkatan kapasitas sekolah, dan sistem subsidi.
Pemerintah provinsi juga diusulkan untuk mendanai pendidikan profesi guru, pelatihan guru, infrastruktur, teknologi, dan peningkatan mutu pendidikan saintek.
Sementara itu, Pemerintah kabupaten/kota mendanai operasional sekolah, pengembangan kurikulum lokal, dan remunerasi guru.
Selain itu, satuan pendidikan dasar dan menengah adalah “sekolah standar” yang dibiayai oleh pemerintah.
“Sementara sekolah yang berkinerja tinggi ditetapkan sebagai “sekolah mandiri” dan berhak menerima hibah dari berbagai sumber, dan sekolah di “bawah standar” diberikan bantuan lebih dari pemerintah,” papar Solehudin.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian
menjelaskan, revisi UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk menyelaraskan sistem pendidikan nasional dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi serta tantangan global yang terus berubah.
Undang-Undang yang ada (eksisting) dianggap sudah tidak lagi memadai dalam mengakomodasi prinsip pendidikan yang inklusif, fleksibel, dan berorientasi pada pembelajaran sepanjang hayat.
“Revisi diperlukan untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikan, yang selama ini terpisah-pisah dan sering tumpang tindih, seperti UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi. Revisi dilakukan guna menciptakan sistem hukum pendidikan yang lebih sederhana, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan masa kini dan masadepan,” jelasnya.
Ada beberapa isu strategis di dalam Revisi UU Sisdiknas, seperti pemerataan dan akses pendidikan, otonomi vs sentralisasi perguruan tinggi, status dan kesejahteraan guru & dosen, mandatory spending 20% anggaran (fungsi) pendidikan, kurikulum dan standar nasional pendidikan dan berbagai isu lainnya.
“Saat ini, Revisi UU Sisdiknas masih dalam tahap pengajuan, dimana draft NA dan RUU tengah disiapkan oleh Komisi X DPR RI, melalui Panitia Kerja RUU Sisdiknas yang dibentuk oleh Komisi X DPR RI,” jelas Hetifah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; Prof. Atip Latipulhayat mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi pembentukan Revisi Undang Undang Sisdiknas.
“Saat ini, regulasi pendidikan di Indonesia memiliki lebih dari satu aturan, di antaranya UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU 18/2019 tentang Pesantren, sehingga perlu
diintegrasikan,” ungkap Atip.
Selain itu UU Sistem Pendidikan Nasional saat ini perlu mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, isu pendidikan, dan relevansi kebijakan terkini.
Tidak hanya itu, terdapat pula pandangan publik bahwa UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengatur jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Lebih lanjut Prof. Atip mengatakan regulasi bidang pendidikan saat ini diatur dalam berbagai undang undang terpisah, sehingga memerlukan penataan melalui metode Kodifikasi Hukum lebih sederhana dan mudah dikuasai, tersusun secara logis, dan serasi sehingga didapat suatu kesatuan hukum dan kepastian hukum.
Dari sudut kebijakan hukum, kodifikasi menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis.
Sedangkan dari sudut pembaharuan hukum, kodifikasi merupakan wujud pembaharuan hukum dalam konsepsi intelektualnya, yaitu sebagai titik terakhir dari upaya untuk membuat UU baru yang didasarkan pada nilai nilai agama, kemanusiaan, dan nilai sosial budaya.
“Kami berharap, penyusunan RUU Sisdiknas menggunakan metode kodifikasi ini dapat mengatasi fragmentasi regulasi pendidikan yang berisiko inkonsisten dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta membuatnya lebih jelas dan spesifik mengatur sektor pendidikan,” tuturnya.
Pewarta : Adi
Editor : Ida






