Pemkot Bandung Cabut Perwal Tentang PPKM

Kota Bandung, BriliaNews.com – Pemerintah kota Bandung resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menerbitkan pencabutan PPKM terhitung mulai 31 Desember 2022.

Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

“Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mencabut PPKM, namun dalam masa transisi ini Satgas (penanganan Covid-19) tetap ada,” kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Senin (12/2023).

Baca Juga  Di Balik Ramainya Angkutan Lebaran 2026, Ratusan Porter di Daop 2 Bandung Hadir Berikan Kenyamanan Pelanggan Kereta Api

Kendati demikian kata Yana tetap ada pengawasan, yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung.

“Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh Satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas,” kata Yana.

Yana berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, meski aturan PPKM dihapus.

Baca Juga  Daddy Rohanady Usulkan Sampah Diolah Sendiri Tidak Semua Dibuang ke TPPS Regional

“Saya menitipkan tolong tetap jaga prokes (Protokol Kesehatan). Jangan ada euforia yang berlebihan,” tuturnya.

Yana pun menuturkan, percepatan vaksinasi tetap dilakukan di Kota Bandung.

“Vaksinnya tersedia insyallah. Booster kita kejar,” katanya. (Afr)