Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional

Jakarta, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, dalam rangka mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik, Sekar Putih Djarot menjelaskan, POJK 17/2026 ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis Bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, serta dinamika perekonomian, sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.

POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

“Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak hanya merupakan dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi Bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan,” ujar Sekar, Kamis (15/10/2026).

Ia menambahkan, seiring dengan berkembangnya model bisnis Bank, inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan, diperlukan penyempurnaan pengaturan agar Rencana Bisnis tetap relevan dengan perkembangan industri dan mampu mendukung pengelolaan Bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.

Baca Juga  Sumber Data Publikasi Pengujian PCR Pikobar Beralih ke Sistem NAR

Untuk itu POJK hadir mengatur diantaranya terkait Kewajiban Bank untuk menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis Bank.

POJK ini juga mengatur kewajiban Direksi menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis, kewajiban Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Bisnis, serta kewajiban Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah.

Selain itu diatur juga penyempurnaan cakupan Rencana Bisnis yang paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja Bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya. Selain itu, rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, strategis penyelenggaraan produk serta rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor, dan informasi lain.

Baca Juga  Pemda Provinsi Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

POJK 17/2026 juga mengatur mengenai penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK, termasuk Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis;

Tidak hanya itu POJK ini juga mengatur mengenai sanksi administratif,​ ketentuan peralihan, dan ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.

Melalui penyempurnaan peraturan tersebut, OJK berharap kualitas Rencana Bisnis Bank meningkat, sehingga mampu menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing Bank.

“Di sisi lain, pengaturan ini juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi Bank, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara forward looking, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” pungkas Sekar.

(rel/adi)