Indonesia Tuan Rumah BCBS-ICBS 2026: Kolaborasi Global untuk Pengawasan Perbankan yang Tangguh dan Adaptif

Bali, BriliaNews.com – Indonesia menegaskan komitmentnya untuk memperkuat peran dalam mendorong kolaborasi global, untuk mewujudkan pengawasan perbankan yang tangguh dan adaptif melalui penyelenggaraan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Meeting dan 24th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) di Bali pada 28 September hingga 1 Oktober 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) menjadi tuan rumah rangkaian kegiatan yang mempertemukan sekitar 300 delegasi dari 60 negara lebih untuk membahas tantangan pengawasan perbankan di tengah transformasi digital, perubahan model bisnis, dan meningkatnya kompleksitas risiko sistem keuangan.

Rangkaian kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat dialog dan kerja sama antar-otoritas dalam menjaga ketahanan perbankan serta stabilitas sistem keuangan global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya menegaskan, bahwa transformasi teknologi dan perubahan model bisnis perbankan menuntut kesiapan pengawasan untuk mengantisipasi perkembangan risiko sekaligus mendukung inovasi dan perluasan kegiatan usaha perbankan.

Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan.

Baca Juga  Jaring Aspirasi Masyarakat, DPRD Jabar Gelar Reses II Tahun Sidang 2021-2022

“Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank, dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut,” ujar Friderica pada hari kedua ICBS, Kamis (1/10/2026),

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya mengarahkan pemanfaatan teknologi baru untuk mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan.

“Perkembangan aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisation, membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas,” ujarnya.

Namun, lanjut Dian, perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi, antara lain risiko stabilitas keuangan, pelindungan konsumen, penipuan (fraud), pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering and countering the financing of terrorism/AML/CFT), serta keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital.

Oleh karena itu, pengawas perlu memperkuat pendekatan berbasis risiko, berbasis prinsip (principle-based), dan netral terhadap teknologi (technology-neutral). Penguatan tersebut perlu disertai kerja sama dan harmonisasi kebijakan lintas yurisdiksi agar pengawasan mampu mengikuti perkembangan inovasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga  Pelabuhan Cirebon Bisa Jadi Pintu Gerbang Ekspor Impor di Ciayumajakuning

“Selain risiko yang berkembang saat ini, kesiapan pengawasan juga perlu mengantisipasi tantangan teknologi jangka panjang, termasuk quantum computing dan kebutuhan transisi menuju kriptografi pascakomputasi kuantum (post-quantum cryptography). Langkah antisipatif ini penting untuk memperkuat kapasitas pengawas dan ketahanan digital perbankan, sebelum risiko tersebut berdampak material terhadap sistem keuangan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, BCBS Meeting pada 28 hingga 29 September 2026 membahas berbagai risiko dan kerentanan sektor perbankan global, penguatan kerangka pengawasan, Global Systemically Important Banks (G-SIBs), serta implementasi standar prudensial global. Pertemuan ini juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan tingkat lanjut (frontier artificial intelligence), digitalisasi, aset kripto dan stab​lecoin, risiko likuiditas, serta risiko suku bunga.

Pembahasan tersebut menegaskan pentingnya kerangka pengaturan dan pengawasan yang mampu mengantisipasi perubahan profil risiko perbankan. Pengawas juga perlu memastikan penerapan standar prudensial berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan ketahanan model bisnis bank.

(rel/adi)