ASN Nyalon Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya 40 Hari Sebelum Daftar

Kab. Majalengka, BriliaNews.com – Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur, untuk mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.

Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27 – 29 Agustus 2024. Sedangkan Pilkada, akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.

“Jadi, ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan,” ujar Bey Machmudin ditemui usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga  Diskominfo Kota Bandung Tertibkan Kabel Semrawut, Rapikan 41 Titik Sepanjang 2026

Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Hal ini, menurut Bey, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara dan segera cuti di luar tanggungan,” tambah Bey.

Menurut Bey, netralitas ASN perlu ditegakkan. Hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang- halangi. Maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.

Baca Juga  Kontribusi Bio Farma dan Kemenkes pada World Health Assembly (WHA) ke-76 di Jenewa, Swiss

“Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN,” pungkas Bey. 

(Ida)