PT KAI Daop 2 Bandung Prihatin atas Pembongkaran Pintu Perlintasan Ciroyom yang Telah Ditutup

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, menyampaikan keprihatinan atas tindakan pembongkaran pintu perlintasan di kawasan Ciroyom kota Bandung, yang sebelumnya telah resmi ditutup oleh Dirjenka Kemenhub dalam hal ini BTP Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Barat pada 23 Oktober 2024 lalu.

Penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di sekitar perlintasan, sesuai dengan peraturan keselamatan transportasi yang berlaku seiring dengan pengoperasian Fly Over Ciroyom yang diresmikan oleh Pj. Walikota Bandung pada saat bersamaan.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, penutupan perlintasan sebidang di kawasan Ciroyom telah melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan pada Perlintasan Sebidang.

“Dalam prosesnya, PT KAI juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keputusan ini berjalan sesuai aturan,” jelas Ayep.

Baca Juga  Kemenag Akan Gelar Sidang Awal Ramadan 22 Maret 2023

Namun, tegas Ayep, tindakan pembongkaran pintu perlintasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

“PT KAI Daop 2 Bandung prihatin dan sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena tindakan itu bertentangan dengan upaya bersama untuk mewujudkan transportasi yang aman dan tertib yang disepakati sebelumnya, ” tandasnya.

Lebih lanjut diakatakan Ayep, PT KAI Daop 2 Bandung akan menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan kepada
pihak berwajib, untuk menyelidiki tindakan pembongkaran tersebut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Disamping itu,
meningkatkan dan memperkuat pengawasan di sekitar lokasi perlintasan, untuk mencegah tindakan serupa.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya penutupan perlintasan sebidang, demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Terkait keinginan warga untuk pembangungan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciroyom, Ayep mengatakan hal itu menjadi program prioritas DJKA dan telah masuk ke dalam DIPA 2025.

Baca Juga  Tol Cibitung - Cilincing Percepat Distribusi Barang di Kawasan Industri

“Pembangunan dan pengoperasian JPO akan dilaksanakan di tahun 2025,” ucap Ayep.

Sebagai informasi, masyarakat dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian, karena melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 pasal 180 Junto 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun s/d 15 Tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, dan kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik, antara PT KAI, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman,” tutup Ayep.

Pewarta : Adi
Editor     : Afrida