banner 970x250

Kota Bandung Jadi Percontohan Penerapan Dashboard E-Monev Kawasan Tanpa Rokok

Kota Bandung, BriliaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya untuk menjamin kesehatan warganya. Salah satunya dengan menghadirkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kebijakan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Atas hal itu, Kementerian Kesehatan bersama World Health Organization (WHO) membuat instrumen Dashboard E-monev KTR.

Dashboard itu sebagai instrumen berbasis aplikasi media daring dan selular, yang memantau kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan KTR. Termasuk memantau tingkat kepatuhan masyarakat (Individu maupun pengelola tempat) terhadap peraturan KTR.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyambut positif dashboard KTR tersebut.

Menurut Ema, beberapa tempat di Kota Bandung, sudah menyediakan tempat khusus untuk merokok.

“Letaknya pun pasti di luar tidak di dalam ruangan. Kita harus seperti di hotel, kalau kedapatan merokok maka harus bayar. Artinya harus ada sanksi,” bebernya.

Di tempat yang sama, Tim P2P KGI Direktorat P2PM Kemenkes, Rindu Rahmiati mengatakan, maksud dari audiensi itu terkait pemanfaatan Dashboard E-Monev KTR. Sesuai amanat UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, dimana Pemda wajib menerapkan peraturan KTR.

Baca Juga  Gubernur Jabar Lantik 206 Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Eselon II

Ema mengungkapkan dari tahun 2019 hingga saat ini sudah ada 335 kabupaten kota yang memiliki Perda. Namun ternyata dalam implementasinya masih belum optimal.

Sehingga program ini menjadi strategi Kemenkes untuk mendukung capaian target RPJMN yaitu penurunan prevalensi perokok usia muda 10-18 tahun dari 9,1 persen pada 2020 menjadi 8,7 persen pada 2024

Ia menambahkan, Kemenkes bekerja sama dengan WHO mengembangkan satu instrumen pengembangan pengawasan peraturan KTR. Instrumen ini bisa mempermudah kabupaten kota dalam pengawasan penerapan KTR.

Kota Bandung menjadi salah satu daerah piloting untuk penerapan Dashboard E-Monev KTR,ujar Rindu Rahmiati.

Sementara itu, Perwakilan WHO Indonesia, Dina Kania menyampaikan, tujuan membuat Dashboard KTR, sebab di Indonesia ada 70 juta perokok usia 15 tahun ke atas pada 2021. Sekitar dua per tiganya yaitu laki-laki. Sedangkan pada 2011, terdapat 61 juta perokok.
Artinya setiap tahun bertambah 1 juta perokok, belum lagi orang yang terpapar asap rokok,ujarnya.

Baca Juga  Waspada, Penipuan Dengan Modus Program Promo KAI

Dina mengungkapkan sekitar 51,4 persen orang terpapar di gedung/kantor pemerintahan. Ada 74,2 persen yang terpapar di restoran dan transfortasi umum sekitar 45 persen.

Dengan menggunakan instrumen yang sama dalam memantau dan menegakan pengawasan KTR, dashboard ini berfungsi untuk melihat KTR di daerah dilaksanakan atau tidak. “Sehingga diharapkan kita bisa memiliki data nasional dan nanti bisa melihat daerah mana yang penegakannya kurang sehingga kita bisa menerapkan KTR yang lebih ketat,” tegasnya.
(SRI)