banner 970x250

Dilarang Mudik Lebaran 2021, Hasil Survey : 89 Persen Tidak Akan Mudik

Dilarang Mudik Lebaran 2021, Hasil Survey 89 Persen Tidak Akan Mudik
Dilarang Mudik Lebaran 2021, Hasil Survey 89 Persen Tidak Akan Mudik

Jakarta, Brilianews.com – Kementerian Perhubungan tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik, seperti yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021 lalu.

Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang.

“Ini juga hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Senin (29/3/2021).

Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri, yang dilaksanakan Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Baca Juga  Pemkot Bandung Segera Perbaiki Rumah Rusak Akibat Jebolnya Pipa PDAM Tirtawening

Survei diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9% sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.

Berdasarkan hasil survey tesebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11% nya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23% dan Jawa Timur 14%.

Selain merujuk pada hasil survey Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.

Baca Juga  Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Aturannya

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia, dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri”, tegasnya. (Adi)