banner 970x250

Cegah PMK, Ternak Masuk Pasar Hewan Tanjungsari Wajib Dilengkapi SKKH

Kab. Sumedang, Brilianews.com – Pasca dibuka kembali menyusul terus melandainya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pasar hewan Tanjungsari Kabupaten Sumedang kembali bergeliat.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang, H. Nandang Suparman membenarkan, telah memberikan izin pasar hewan kembali beroperasi.

Pasalnya, selama pasar hewan ditutup, tetap banyak pedagang yang memaksa menjual hewan ternak di pinggir jalan saat lebaran haji beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Penataan Kalimalang Bekasi, Akhir Tahun ini Dibangun Jembatan

Meski demikian, pihaknya akan mengawasi keluar masuknya ternak yang masuk ke pasar hewan.

“Setiap ternak yang masuk atau keluar pasar hewan (Tanjungsari), harus dipastikan sehat dengan melihat kondisi fisik dan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” ujarnya belum lama ini.

Nandang menyebutkan hewan ternak yang terindikasi sakit, akan dikembalikan ke tempat asalnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota di Jabar, meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman PMK pada hewan ternak.

Baca Juga  Angkutan Lebaran 2023, Kemenhub Imbau Pemudik Jarak Jauh Tak Gunakan Sepeda Motor

“Pemda kabupaten/kota harus memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak,” tegasnya. (Afr)