Bandung, Brilianews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, seluruh warga Jabar boleh melaksanakan Salat Idulfitri di masjid apabila status wilayahnya tidak berada di zona merah.
“Saya ingatkan Salat Ied dibolehkan, tidak ada pelarangan, tapi lokasinya harus diatur,” katanya, Senin (10/5/2021).
Masyarakat yang berada di zona merah, lanjut Gubernur tidak diperkenankan melaksanakan Salat Idulfitri di tempat yang sifatnya publik, tetapi digelar di rumah masing-masing.
“Kalau dia zona merah, tidak ada Salat Ied yang sifatnya publik, tapi bisa di rumah masing-masing,” ujarnya.
“Untuk di luar zona merah maksimal boleh di masjid, tapi wajib prokes. Jadi tidak ada pelarangan hanya tempatnya diatur sesuai kondisi daerah,” imbuhnya. (Afria)