banner 970x250

Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal
Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

Bandung, Brilianews.com – Mulai keberangkatan 12 s.d 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pada masa PPKM darurat saat ini, Daop 2 Bandung hanya mengoperasikan 1 KA Lokal, yaitu KRD Bandung raya dengan relasi Padalarang- Cicalengka pp.

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Sabtu (10/7/2021).

Kuswardoyo mengatakan Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga  Komisi V DPRD Jabar Temukan Kecurangan Dalam Proses PPDB 2022

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Petugas di stasiun keberangkatan kata, Kuswardoyo, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” tegasnya.

Daop 2 mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Baca Juga  OJK Bersama IJK Kembali Salurkan Bantuan Kepada Korban Gempa Cianjur

“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tutup Kuswardoyo.

Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121. (Afr)