banner 970x250

Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi Covid-19

Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi Covid-19

Jakarta, Brilianews.com – Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi COVID-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati mengatakan, Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK, tetap dapat divaksinasi.

“Untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dibutuhkan pendataan sasaran, yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. Data tersebut memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan, ” katanya di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga  HUT ke-5 Imunicare, Bio Farma Buka Layanan Imunicare di RSU Pindad

Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dari pemerintah daerah.

Menurut Wydiawati Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

”Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan, terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya. (*)