OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi

Kota Bandung, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencabut izin usaha PT Mitra Gadai Abadi yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66 Kota Bandung.

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tanggal 24 April 2026, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi.

Kepala OJK Provinsi Jabar Darwisman menjelaskan, proses pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri, yang diajukan oleh PT Mitra Gadai Abadi pada 5 Februari 2025, selaras dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan tersebut.

Baca Juga  Bersama JQR, Ridwan Kamil Serahkan Bantuan Kepada Anak Penderita Tumor Ganas di Kuningan

“Seluruh tahapan permohonan ini telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang
berlaku, khususnya merujuk pada Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024, tentang Pergadaian,” jelasnya, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan hasil penelaahan mendalam terhadap dokumen pendukung yang disampaikan, OJK telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran tersebut
melalui surat Nomor S-4/KO.12/2026 pada 10 Januari 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan
OJK dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat, terhadap ekosistem sektor jasa
keuangan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, PT Mitra Gadai Abadi juga telah
melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya secara berkala hingga April 2026, termasuk melakukan pengumuman resmi di surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.

Baca Juga  Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Pelajar, OJK Gelar Webinar KEJAR

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana
diatur dalam Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024, OJK secara definitif mencabut izin usaha entitas tersebut.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud,
Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan
diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,” tutup Darwisman.

(Adi)