Kota Bandung, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan pinjaman online (pinjol) tertinggi di Indonesia, melebihi DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Selama Januari – September 2026, OJK Jawa Barat termasuk OJK Tasikmalaya dan OJK Cirebon, menerima 7.461 pengaduan dari masyarakat.
Dari total pengaduan tersebut, mayoritas terkait pinjaman online (pinjol) sebanyak 6.697 aduan, sisanya 729 kasus investasi ilegal dan 35 kasus gadai ilegal.
“Pinjol di Jawa Barat ini, ternyata korban dan pengaduan yang masuk ke OJK ini masih tertinggi di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang paling besar, banyak masyarakat yang mendapat tawaran pinjol karena kebutuhan,” kata Kepala OJK Prov. Jabar Darwisman pada acara Babarengan Calik Ngobrolkeun Sektor Jasa Keuangan (Bancakan) Jabar 2026 Triwulan III 2026, di Kota Bandung, Jumat (30/10/2026).
Darwisman menyayangkan masih adanya masyarakat yang belum mengetahui pinjol atau pinjaman daring (pindar) yang legal dan ilegal.
Ia mengungkapkan saat ini sudah ada 94 lembaga pindar terdaftar di OJK, sementara pinjol yang ilegal dipastikan tidak berizin.
Menurutnya, salah satu pembeda dari pindar ialah penetapan batas maksimal suku bunga sebesar 0,3 persen per hari.
Sementara pinjol ilegal tidak memiliki batasan, menetapkan suku bunga yang tinggi. Tidak hanya itu aplikasi pinjol ilegal juga akan meminta data kontak, data galeri, data ibu kandung, dsb.
Sementara Aplikasi Pindar hanya akan meminta akses untuk kamera, mikrofon dan lokasi yang disebut CAMILAN.
“Kalau pinjol ilegal pasti dia minta macam-macam. Nah, ini yang memang harus diberikan penyadaran kepada masyarakat, karena nanti ketika ada masalah, data pribadi dibocorkan, penagihan dilakukan secara tidak sopan, tidak wajar dan akhirnya menimbulkan depresi,” tuturnya.
Darwisman khawatir, selain digunakan untuk gaya hidup, pinjol juga digunakan untuk judi online.
Berdasarkan data PPATK tahun 2024 yang dipublikasikan pada November 2025, di Jabar teridentifikasi 2,6 juta lebih pemain judol dengan nilai deposit mencapai Rp5,97 triliun dan total 44,9 juta transaksi.
Sebaran pemain judol, tertinggi berada di Kab. Bogor dengan jumlah 321.589 pemain, disusul Kab. Bandung 182.450 pemain, dan Kab. Karawang 176.808 pemain.
“Khawatirnya bukan buat modal, malah pinjam di pinjol buat main judol. Nah, ini yang harus kita khawatirkan. Jangan sampai ini terjadi di masyarakat Jawa Barat, karena nanti akan memberikan dampak yang sangat masif terhadap ekonomi keluarga. Akibatnya, akan banyak yang depresi atau menerima banyak tekanan yang menjadikan upaya kita untuk mengentaskan kemiskinan semakin terhambat,” pungkasnya.
Pewarta : Adi
Editor. : Afrida






