Makassar, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah untuk memperkuat inovasi produk dan layanan yang berorientasi pada kebutuhan konsumen serta meningkatkan interkoneksi dengan sektor riil, guna memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.
Demikian salah satu kesimpulan International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang diselenggarakan OJK, sebagai bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam sambutannya menegaskan bahwa industri keuangan syariah perlu mengembangkan produk dan layanan yang tidak hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga memiliki keunggulan kompetitif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.
Hernawan menjelaskan bahwa pengembangan keuangan syariah harus memperhatikan kebutuhan dan preferensi konsumen sebagai dasar inovasi produk dan model bisnis.
Pendekatan tersebut menjadi semakin penting untuk meningkatkan daya saing industri, sekaligus memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, pertumbuhan industri halal nasional belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah.
Oleh karena itu, industri perlu memperkuat keterhubungan dengan sektor riil melalui pengembangan produk pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.
Hernawan juga menekankan bahwa penguatan ekosistem keuangan syariah memerlukan tiga pilar yang saling mendukung, yaitu industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.
Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.
Di tengah berbagai tantangan global, industri keuangan syariah terus menunjukkan perkembangan positif.
Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah global.
Capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat daya saing dan meningkatkan kontribusi keuangan syariah Indonesia di tingkat internasional.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, IIFC 2026 menghadirkan berbagai perspektif internasional mengenai penguatan ekosistem keuangan syariah, peningkatan permintaan dari sektor ekonomi halal, ketahanan industri, serta inovasi produk dan layanan keuangan syariah.
(Adi/rel)





