banner 970x250

Samsat Subang Buka Layanan Keliling di Hari Minggu

Samsat Subang Buka Layanan Keliling di Hari Minggu
Samsat Subang Buka Layanan Keliling di Hari Minggu

Kab. Subang, Brilianews.com – Untuk mengakomodir masyarakat yang sibuk di hari kerja dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Subang membuka pelayanan dengan Samsat Keliling.

Mobil Samsat Keliling dioperasikan di tempat-tempat keramaian pada hari Minggu, salah satunya di Pasar Terminal Subang.

Layanan hari minggu ini dinamakan 4S (Subang Sunday Samling Service).

Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa menyebutkan, samsat keliling tersebut sebagai upaya mengejar target PKB yang harus tercapai.

“Kami berharap meski di tengah pandemi Covid-19, tidak menyurutkan minat masyarakat Kabupaten Subang dalam membayar PKB. Untuk itu, P3DW Subang menyediakan layanan Samsat Keliling, yang beroperasi di hari Minggu,” ujar Lovita di Subang, Senin, (20/9/2021).

Lovita mengharapkan masyarakat subang khususnya mereka yang sibuk bekerja dan hanya mempunyai waktu di hari Minggu, agar memanfaatkan kesempatan ini sehingga terhindar dari denda keterlambatan.

Layanan Samsat Terminal sambung Lovita, dihentikan saat Subang menerapkan PPKM Darurat Level 4. Sekarang Subang sudah masuk level 2 dan layanan samsat keliling kami operasikan lagi pada hari Minggu di Terminal Subang.

Baca Juga  1.300 Petugas TPS di Kota Bandung Dapat Bantuan Sembako

“Masyarakat jangan khawatir, tidak akan dikenakan denda, karena kita sedang ada Program Triple Untung Plus,” terangnya.

Selain di pasar terminal lanjut dia, rencananya Samsat Keliling, akan bergerak melayani masyarakat secara mobile di setiap titik keramaian, bahkan kedepannya bisa dijadwalkan, sehingga para wajib pajak kendaraan tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat. 

“Lokasinya harus menetap juga. Kalau tidak menetap tidak efektif, karena tidak tahu jam berapa masyarakat akan datang ke Samsat keliling,” imbuh Lovita.

Untuk diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan, harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Pada kesempatan yang sama, Lovita mengajak masyarakat, untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus. 

“Jadi masih ada kesempatan sampai 24 Desember 2021. Bagi masyarakat yang saat ini masih belum bayar PKB. Maka manfaatkan kesempatan tersebut, dengan sebaik-baiknya. Karena masyarakat juga bisa diuntungkan, dengan program Triple Untung Plus, karena dengan program ini wajib pajak tidak akan dikenakan denda, cukup membayarkan pajak pokoknya saja,” Jelas Lovita.

Baca Juga  Jadwal SIM Keliling 3 April 2021 di Bandung, Bekasi, dan DKI

Relaksasi dalam program Triple Untung Plus itu meliputi bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10 persen, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.

Syarat dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.  “Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar,” jelas Lovita. (Afr)