banner 970x250

Yod Mintaraga : Usulan Hasil Reses Harus Diinput Melalui SIPD

Kab. Tasikmalaya, Brilianews.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XV (Kota & Kabupaten Tasikmalaya) Drs. H. Yod Mintaraga, MPA melaksanakan kegiatan Reses II Masa Sidang 2021 – 2022, di Kantor Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, (09/03/2022).

Pada kegiatan reses kali ini Yod menyapa masyarakat Desa Tanjungsari dan sekaligus menampung usulan yang menjadi aspirasi masyarakat Desa Tanjungsari.

“Kedatangan saya kesini ingin menyapa masyarakat Desa Tanjungsari, sekaligus ingin mendengarkan langsung aspirasi apa saja yang akan diutarakan oleh masyarakat disini,” kata Yod.

Baca Juga  Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ingatkan, Penguatan Regulasi Mudahkan Penyaluran Bantuan untuk Pesantren

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa pada saat ini segala usulan baik di bidang infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, dan lainnya harus diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Ia juga mengingatkan kepada Pemerintah Desa, Kecamatan dan Masyarakat untuk bisa memilah usulan itu kewenangannya ada di Provinsi, Kabupaten/ Kota, atau Desa.

“Semua usulan yang didapatkan pada kegiatan reses baik di bidang infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, ataupun yang lainnya harus diinput melalui SIPD,” ucapnya.

“Tetapi sebelum berbagai aspirasi dituangkan di dalam SIPD, harus dilihat dulu kewenangannya ada dimana,” tambahnya.

Baca Juga  Bio Farma Kembali Siapkan 850 Ribu Dosis Vaksin Pentavalen untuk Nigeria

Yod mengharapkan kedepannya segala aspirasi yang telah didapatkan selama melaksanakan reses bisa diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Adi/ Afr)