Berita  

Yayasan Margasatwa Tamansari Tolak Penyegelan Enam Aset Kebun Binatang Bandung

Kota Bandung, BriliaNews.com –
Yayasan Margasatwa Tamansari menolak dan memprotes penyegelan aset Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pekan lalu.

Penyegelan dilakukan terhadap enam aset milik Yayasan Margasatwa Tamansari, termasuk kantor operasional, gedung dan gudang, setelah Kejati Jabar mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Idrus Mony menganggap penyegelan tersebut cacat formal.

Terlebih saat ini pihaknya tengah menanti proses praperadilan, untuk menguji sah atau tidaknya terkait penetapan tersangka dan penahanan dua petinggi yayasan sampai ke penyitaan aset kebun binatang.

“Itu masih dipersoalkan di praperadilan. Soal penyegelan dengan penempelan stiker, jelas kami menolak dan kami memprotes terhadap langkah Kejati Jabar,” kata Idrus pada konferensi pers di Simba Cafe Bandung Zoo, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga  Anggota DPRD Jabar Sari Sondari Dukung Pengembangan Olahraga Rekreasi

Idrus menyatakan pihaknya telah melayangkan surat, agar keputusan Jaksa terhadap penetapan tersangka dua pengurus yayasan dan penyegelan aset dievaluasi.

“Soal penyegelan dengan penempelan stiker ini jelas kami menolak dan kami memprotes terhadap langkah kejaksaan tinggi,” tandasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan fokus di praperadilan untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim agar bisa mencerna bukti-bukti yang ada, bahwa proses administrasi dari peradilan ini cacat formal.

Sementara itu, Humas Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi’i menegaskan pasca penyitaan aset, operasional kebun binatang Bandung berjalan seperti biasa, baik aktivitas karyawan maupun pengunjung.

Sebab, meskipun sudah dilakukan penyegelan terhadap enam aset, namun seluruh aset tersebut masih diperbolehkan oleh Kejati Jabar untuk tetap dioperasikan.

“Memang ada beberapa titik yang disegel, tetapi operasional kita tetap berjalan lancar. Buka tetap jam 9, dan pengunjung tetap harus keluar pada jam 4.30. Juga tidak ada pengurangan karyawan. Jadi tidak terpengaruh sama sekali,” tuturnya.

Baca Juga  Wagub Jabar Sidak PPKM Darurat Sektor Industri di Tasikmalaya

Terkait permintaan untuk pengalih kelolaan kebun binatang Bandung, Sulhan mempertanyakan permintaan tersebut.

“Ini menjadi tanda tanya bagi kami dan pengacara kami. Ada apa ini sebenarnya dengan Kejaksaan Tinggi untuk mengalih kelolakan kebun binatang ke pihak ke tiga,” tuturnya.

Menurutnya, sejak dikelola dari tahun 1933, kebun binatang Bandung berjalan dengan baik.

“Dan yang patut diingat, Bandung Zoo itu salah satu kebun binatang terbaik di Indonesia. Kita bisa melahirkan 10 anak tapir di sini, dan itu surplus luar biasa. Kemudian ada juga Binturong, Bangau Tongtong, dan rusa-rusa yang juga surplus,” ungkapnya.

“Oleh karena itu saya berharap kekisruhan ini segera berakhir. Dan akhiri pula niat-niat yang tidak baik untuk menguasai sesuatu yang melanggar hukum,” imbuhnya.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida