Kota Bandung, BriliaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan ribuan obat terlarang ilegal dari sejumlah titik, pada Jumat (16/5/2025).
Operasi ini merupakan upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, ribuan botol minuman keras dan obat terlarang tersebut disita dari beberapa kios dan toko di jalan Sukabumi, Terusan Pasirkoja dan jalan Ciateul, dengan total 403 botol miras dan 1.102 butir obat-obatan.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Satnarkoba Polrestabes Bandung, dan TNI, serta BPOM Bandung.
“Tempat usaha yang melanggar telah disegel. Minuman keras diamankan, sementara obat-obatan diserahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung,” jelas Rasdian.
Para pelanggar akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025.
(Didu)






