Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Botol Miras dan Ribuan Obat Terlarang Ilegal

Kota Bandung, BriliaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan ribuan obat terlarang ilegal dari sejumlah titik, pada Jumat (16/5/2025).

Operasi ini merupakan upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, ribuan botol minuman keras dan obat terlarang tersebut disita dari beberapa kios dan toko di jalan Sukabumi, Terusan Pasirkoja dan jalan Ciateul, dengan total 403 botol miras dan 1.102 butir obat-obatan.

Baca Juga  KAI Daop 2 Bandung Catat Kinerja Ketepatan Waktu KA Berangkat Pada Angkutan Lebaran 2026 Capai 99,80% Meningkat dari Angkutan Lebaran 2025

Dalam kegiatan ini, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Satnarkoba Polrestabes Bandung, dan TNI, serta BPOM Bandung.

“Tempat usaha yang melanggar telah disegel. Minuman keras diamankan, sementara obat-obatan diserahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung,” jelas Rasdian.

Para pelanggar akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Juga  466 Guru Non-PNS Bersertifikat di Jabar Terima SK Penugasan

(Didu)