banner 970x250

PT KAI Daop 2 Bandung Apresiasi Resmob Polda Jabar Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Besi Rel

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku pencurian prasarana rel kereta api di Karawang, Sabtu (12/10/2024).

Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan 3 orang pelaku, beserta barang bukti rel bekas seberat 7 ton dan alat potong berupa tabung gas, las, serta truk.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka.

“Keberadaan beberapa material itu sangat penting sebagai rel cadangan, untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api,” kata Ayep dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/10/2024).

Adapun identitas pelaku pencurian, ialah:

  1. Nama : Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi
    Alamat : Kampung Cikawaron Rt 03 Rw 13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cipeundeuy Kab Bandung Barat.
  2. Nama: Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi
    Alamat : Kampung Cipadali Rt 04 Rw 05 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.
  3. Nama: Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi
    Alamat: Kampung Maswati Rt 03 Rw 07 Desa Kananga Sari Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.
Baca Juga  Gubernur Jabar Lantik 206 Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Eselon II

Ketiga pelaku pencurian, kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.

“Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Ayep.

“Sedangkan sesuai Undang – undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,” imbuhnya.

Baca Juga  Jabar Targetkan Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Desa blankspot internet,”

Ayep menegaskan, pihaknya mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

“KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat, yang telah menangkap pelaku pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” ujar Ayep.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida