Lewat Penyebarluasan Perda, Humaira Bahas Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah

Kab. Bandung, BriliaNews.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Humaira Zahrotun Noor melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Sosperda) No 14 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Desa Lengensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (5/12/2024).

Humaira menyebut kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah ini sebagai upaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki beberapa Perda yang bisa menjadi acuan, khususnya Perda Penyelenggaraan Kesehatan.

“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tau apa saja peraturan daerah yang ada di Jawa Barat khususnya, sehingga pengetahuan masyarakat bertambah,” ucap Humaira.

Baca Juga  Diberlakukan Mulai 1 Januari 2026, Partai Gerindra Dukung Program PIT Berbasis Kuota

Pada kesempatan itu, Humaira juga menyampaikan mekanisme terkait prosedur untuk mendapatkan pelayanan BPJS, baik yang mendapat subsidi dari pemerintah maupun mandiri.

“Masyarakat menjadi lebih tau kriteria BPJS apa saja dan juga mereka tau syarat dan ketentuan untuk menjadi peserta BPJS bersubsidi,” kata Humaira.

Humaira berharap kegiatan Penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini,
menjadi langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan BPJS.

Baca Juga  Gubernur Jabar Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2024

“Kehadiran saya disini, untuk menyosialisasikan siapa saja yang berhak dan tidak berhak mendapatkan BPJS subsidi, ” pungkasnya.

(Adi)