OJK : Selama 2024 – Februari 2025, Aduan Investasi dan Pinjol Ilegal Terbanyak dari Jawa Barat

Jakarta, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, selama tahun 2024 sampai Februari 2025, pengaduan atas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal terbanyak dari provinsi Jawa Barat menyusul Jakarta.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pada periode tersebut
tercatat 17.019 pengaduan yang masuk terdiri atas 15.845 pinjol ilegal dan 1.174 investasi ilegal.

Dari total pengaduan itu, pengaduan yang masuk ke Satgas PASTI tertinggi dari
Jawa Barat dengan 219 aduan Investasi Ilegal dan 3.705 untuk aduan pinjol ilegal.

Sementara dari Provinsi DKI Jakarta, 179 aduan investasi ilegal dan 2.468 aduan pinjol ilegal.

Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada media briefing Perkembangan Terkini Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas PASTI) di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Frederica mengatakan, untuk penanganan aktivitas keuangan digital, pada periode 1 Januari 2024 sampai 28 Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Dari beberapa kasus yang masuk ke Satgas PASTI, ada yang bisa kita tindak lanjuti namun ada juga yang tidak bisa, karena rata-rata servernya berada di luar negeri. Susah kita trace karena ini sekalipun aplikasi atau websitenya kita tutup, dia bisa buka kembali dengan nama yang lain. Namun yang di daerah sudah bisa kita tangani bersama polisi, seperti di NTT, NTB, Sumatera Selatan, dan beberapa daerah lainnya,” ujar Friderica.

Baca Juga  Wagub Uu Ruzhanul Nilai Kinerja BPD Karawang Cukup Baik

“Menjelang Lebaran ini juga banyak sekali aduan yang masuk karena banyak yang butuh uang cash, sehingga banyak penipuan dengan skema-skema ini,” imbuhnya.

Ia menambahkan, berdasarkan aduan-aduan tersebut telah dilakukan pemblokiran atas 3.517 aplikasi/website/konten ilegal, 117 rekening bank, dan 1.330 nomor telepon/WA.

Sementara berdasarkan laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), terkait penanganan penipuan transaksi keuangan (SCAMS), pada periode 22 November 2024 – 24 Februari 2025, IASC menerima total laporan 58.206, dimana laporan korban langsung ke sistem IASC 18.963 dan laporan korban kepada pelaku usaha yang ditindaklanjuti IASC sebanyak 39.243.

Dalam hal ini Provinsi Jawa Barat juga menjadi provinsi dengan jumlah laporan terbanyak yang masuk ke IASC, dengan jumlah 12.416 aduan.

Jumlah Pelaku Usaha terkait laporan korban tercatat 123 pelaku usaha. Sementara rekening yang dilaporkan sebanyak 64.888 dan yang sudah diblokir 28.807

“Total kerugian yang dilaporkan sebanyak Rp1 triliun dan dana yang diblokir senilai Rp127,3 miliar,” tutur Frederica.

Di saat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Rizal Ramadhani menjelaskan, Satgas PASTI merupakan forum koordinasi untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Baca Juga  Kebakaran TPA Sarimukti, Ridwan Kamil: Pelayanan Sampah Tak Boleh Terganggu

Satgas PASTI sendiri beranggotakan 2 otoritas, yaitu Otoritas Jasa Keungan dan Bank Indonesia, dan 6 lembaga yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Inteligen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Siber dan Sandi Negara.

Selain itu 13 Kementerian juga turut menjadi anggota Satgas PASTI, mulai dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

Rizal menjelaskan karena berbentuk forum koordinasi, produk Satgas PASTI bukan berupa produk hukum, namun berupa rekomendasi.

“Misalnya pada saat ini kita sedang berhadapan dengan satu entitas yang beredar luas dan menghimpun dana tanpa izin di Pulau Jawa. Kemudian karena merugikan masyarakat dengan nilai Rp1,5 triliun dan total 50.000 nasabah, kita memberikan rekomendasi terhadap kementerian terkait untuk menindak entitas tersebut, yaitu melakukan tindakan administratif dan melaporkannya ke Polisi atau pihak berwenang untuk melakukan tindakan penanganan,” paparnya.

Terkait penanganan penipuan transaksi keuangan oleh IASC, Rizal mengatakan ada tiga target yaitu penundaan transaksi (pemblokiran) penipuan dengan cepat dan penyelamatan dana korban, identifikasi pelaku penipuan (data), dan penindakan hukum bekerja sama dengan Polri.

IASC sendiri diikuti oleh Satgas PASTI, Asosiasi Industri Perbankan, Asosiasi Sistem Pembayaran, dan Asosiasi e-commerce.

“Ke depan baik Asosiasi Fintech, Asosiasi Pedagang Kripto, dan Asosiasi Telekomunikasi juga akan turut bergabung,” tutupnya.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida