Kota Bandung, BriliaNews.com – Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Jawa Barat, yang juga merupakan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman mengatakan, Satgas PASTI Jabar tengah menindaklanjuti dugaan aktivitas keuangan ilegal dari Golden Eagle International (UNDP), PT Riset Teknologi Internet (RisetCar), NEXT15, dan Titip Limit “Paylater”.
“Satgas PASTI Jabar telah menerima laporan dugaan aktivitas keuangan ilegal baik melalui KOBD, KOCB, dan KOTM yang selanjutnya dilakukan langkah penanganan sesuai kewenangan,” tutur Darwisman pada kegiatan Bancakan Babarengan Calik Ngobrolkeun Sektor Jasa Keuangan Jabar 2026 bersama OJK Jabar, di Bandung (30/7/2026).
Penanganan melibatkan anggota Satgas PASTI Daerah, antara lain BI, Polda Jabar, Kejaksaan Jabar, dll.
Darwisman mengatakan, tindak lanjut penanganan berupa rekomendasi penghentian aktivitas yang disampaikan kepada Satgas PASTI Pusat.
Ia menjelaskan, Golden Eagle International (UNDP) diduga melakukan praktik penghapusan piutang yang bekerjasama dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten (Dekopinda) Kabupaten Ciamis.
Telah dilakukan penangan dan pemanggilan entitias dimaksud di KOTM.
“Entitas tersebut dihentikan oleh Satgas PASTI pada tanggal 13 Oktober 2025,” tutur Darwisman
Sementara, PT Riset Teknologi Internet (RisetCar) dan NEXT15 diduga melakukan aktivitas keuangan yang rentan dan sarat dengan produk keuangan berskema ponzi.
Kepada kedua entitas tersebut telah dilakukan penangan dan tindak lanjut dengan rekomendasi penghentian aktitvitas yang disampaikan kepada Satgas PASTI Pusat.
Aktivitas keduanya telah dihentikan pada tanggal 15 November 2025.
Sementara entitas Titip Limit “Paylater” diduga melakukan aktivitas keuangan berindikasi penipuan dengan modus titip limit Paylater.
Kepada entitas tersebut telah dilakukan penangan dan pemanggilan di KOTM pada tanggal 21 November 2025.
Sebagai informasi, di bulan Juni 2026 Provinsi Jabar menjadi peringkat 1 Nasional dalam aduan Investasi Ilegal, Pinjol Ilegal, dan Gadai Ilegal dengan total 4.664 aduan atau 21 persen dari total Nasional.
“Dari 4.664 aduan tersebut, sudah 3.880 yang ditindaklanjuti melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI),” tegas Darwisman.
(Adi)






